Penyebutan Merek pada Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa memiliki tujuan salah satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia atau yang lebih dikenal dengan istilah value for money. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran penting dalam kegiatan penyusunan perencanaan pengadaan. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PA selaku penanggungjawab kegiatan, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang didalamnya terdapat pengadaan barang/jasa telah mempertimbangkan hal hal sebagai berikut:
- Identifikasi kebutuhan barang/jasa sesuai dengan Rencana Kerja;
- Penyusunan spesifikasi teknis/KAK sesuai kebutuhan;
- Ketersediaan barang/jasa dan/atau penyedia di pasar;
- Ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam bentuk produk/jasa dalam negeri; dan
- Penyusunan RAB sesuai spesifikasi teknis/KAK sebagai dasar pengusulan anggaran.
Penyusunan spesifikasi teknis/KAK
Penyusunan spesifikasi teknis/KAK merupakan salah satu kegiatan perencanaan pengadaan yang disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA. Untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia, PPK dibantu Tim Teknis harus membuat spesifikasi teknis/KAK secara jelas, lengkap, rinci dan detail. PPK dan Tim Teknis sering mengalami kesulitan dalam menyusun spesifikasi khususnya dalam pengadaan barang untuk tidak mengarah pada merek tertentu. Terkadang PPK dan Tim Teknis memaksakan mencantumkan spesifikasi secara umum agar tidak mengarah pada suatu merek tertentu, namun barang yang didapatkan tidak sesuai dengan ekspektasi karena harga terendah yang menjadi kunci kemenangan dalam proses pemilihan penyedia. Munculnya berbagai macam merek barang di pasaran dengan spesifikasi teknis lebih tinggi dengan harga lebih murah namun belum terjamin kualitasnya menjadi keresahan bagi PPK dan Tim Teknis dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK sehingga sering kali dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAKPPK dan Tim Teknis mencantumkan merek barang. Metode penyebutan merek tersebut merupakan jurus pamungkas PPK dan Tim Teknis untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dalam pengadaan barang dan jasa, namun apakah pencantuman merek barang tersebut diperbolehkan dalam pengadaan barang/jasa?
Penyebutan Merek
Dalam aturan pengadaan barang/jasa,
terkait larangan penyebutan merek tidak ditemukan. Apabila kita kembali pada
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dalam paragraph kedelapan terkait
sanggahan tercantum pada pasal 81 ayat (1) huruf b:
“adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat”
Kemudian kita buka aturan penjelasannya,
“Yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan: a. penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang; b…”
Dari aturan tersebut, larangan
penyebutan merek tidak disebutkan secara jelas bahkan terkait penyebutan merek
hanya ada di penjelasan dan hanya berupa permisalan. Sehingga disimpulkan bahwa
pasal 81 tersebut menjelaskan bahwa yang dapat menjadi objek sanggahan adalah
spesifikasi teknis/KAK yang mengarah pada produk tertentu dalam upaya rekayasa tertentu sehingga mengakibatkan
persaingan yang tidak sehat. Perlu digaris bawahi, yang dilarang adalah
menciptakan upaya rekayasa tertentu sehingga mengakibatkan persaingan yang
tidak sehat, bukan menyebutkan merek.
Selanjutnya kita telusuri pada aturan
terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya yaitu Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021. Larangan penyebutan merek pada aturan tersebut kembali
tidak ditemukan. Namun kita akan menemukan satu pasal yang mengatur khusus
untuk penyebutan merek.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (2):
“(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- Komponen barang/jasa;
- Suku cadang;
- Bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
- Barang/jasa dalam katalog elektronik.
Dalam pasal tersebut PPK dan Tim Teknis
dapat menyebutkan merek barang yang akan diadakan ke dalam spesifikasi
teknis/KAK dengan justifikasi bahwa barang yang dibutuhkan merupakan
komponen/sukucadang/bagian dari satu sistem yang sudah ada/barang jasa yang ada
dalam katalog elektronik. Pada saat perencanaan, PPK dibantu Tim Teknis harus
menjelaskan sedetail mungkin dasar dalam menyebutkan merek pada barang yang
dibutuhkan sebelum dilakukan reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK yang
tentunya harus memenuhi salah satu syarat pada pasal 19 ayat (2) tersebut.
Terkait penyebutan merek, hal tersebut justru diatur pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Klausul tersebut dapat kita temukan pada BAB III tentang Persiapan Pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi, khususnya pada angka 3.1 huruf a tentang Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa
Reviu spesifikasi teknis/KAK dilakukan untuk memastikan spesifikasi teknis/KAK sudah disusun dengan baik/ Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Masih dalam Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia, khususnya pada aturan yang mengatur tentang Tender Cepat. PPK dan Tim
Teknis dapat menyebutkan merek lebih dari satu, apabila dalam hal di pasar
tersedia lebih dari satu merek yang dapat memenuhi kebutuhan.
Kesimpulan
Jadi penyebutan merek dalam pengadaan
barang/jasa jelas tidak diperbolehkan kecuali barang yang dibutuhkan memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apabila PPK dan Tim Teknis ingin
menyebutkan merek pada suatu barang yang dibutuhkan, PPK dan Tim Teknis harus
membuat justifikasi secara jelas dan detail terkait dasar penyebutan merek agar
persyaratan Pasal 19 ayat (2) tersebut terpenuhi. Dengan tersusunnya
spesifikasi teknis/KAK yang baik, maka pengadaan barang/jasa akan menghasilkan
barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi dari tiap nilai biaya
yang dikeluarkannya. Hal tersebut juga akan berdampak positif pada peserta
pemilihan, selain dapat memahami spesifikasi teknis/KAK dengan baik, peserta
juga akan merespon untuk menyusun penawaran yang baik sehingga terciptanya
kompetisi yang adil dan persaingan usaha yang sehat.

Komentar
Posting Komentar