Pedoman Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021

Salam Pengadaan

Pada tulisan ini saya ingin menyampaikan jadwal dan tahapan pemilihan sesuai dengan judul pada tulisan ini. Terkadang saya sebagai Pokja Pemilihan sering lupa tahapan pemilihan terutama pada seleksi ataupun tender 2 (dua) file atau 2 (dua) tahap. Bahkan pada tender yang sering saya lakukan, saya masih sering membuka peraturan ini untuk menyusun jadwal tender. Sehingga saya masih merasa perlu membuat catatan perihal tersebut pada catatan pengadaan ini.

Ketika saya menyusun jadwal tender/seleksi saya selalu fokus pada beberapa tahap yang menjadi kuncian dalam menyusun jadwal tender/seleksi, yaitu: pengumuman, pemberian penjelasan/aanwijzing, pembukaan dokumen penawaran, pembuktian kualifikasi, penetapan dan pengumuman pemenang, masa sangggah, Surat Penunjukan  Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dan tanda tangan kontrak. Saya sering sebut itu titik kritis dalam penyusunan jadwal karena menjadi acuan saya dalam menyusun jadwal. 

Faktanya saya masih sering menemukan pokja pemilihan dalam menyusun jadwal belum sesuai dengan aturan. Ada beberapa pokja pemilihan yang masih menggunakan hari kalender, padahal ketentuannya harus menggunakan hari kerja. Yang masih menjadi pertanyaan adalah hari kerja siapa? Karena hari kerja Pokja dan Penyedia tentu berbeda. Namun saya berasumsi menggunakan hari kerja Pokja, karena tidak mungkin sabtu minggu yang merupakan hari libur digunakan untuk bekerja. Selain itu saya masih menemukan beberapa pokja pemilihan yang sering keliru dalam menentukan jumlah hari yang dibutuhkan dalam tiap tahapnya. Entah hal tersebut disengaja untuk mempercepat proses pemilihan atau memang karena tidak tahu dan terbiasa salah. Padahal hal tersebut dapat menjadi salah satu yang dapat disanggah oleh penyedia yang paham bahwa jadwal tender sudah diatur dalam aturan. Namun faktanya penyedia masih belum banyak yang sadar bahwa jadwal yang disusun oleh Pokja masih banyak yang keliru, padahal bisa menjadi senjata utama untuk menyatakan bahwa tender tidak sesuai dengan aturan dan harus dibatalkan. Oke mari kita berhenti terbiasa salah dan mulai menggunakan aturan yang semestinya. 

Berikut saya sampaikan tabel jumlah hari yang diperlukan pada tiap tahap pemilihan:


KETERANGAN
warna Digunakan untuk Tender / Seleksi pascakualifikasi / Umum
warna Digunakan untuk 2 tahap / 2 file / prakualifikasi
Undangan
Tahapan Waktu
Undangan Tender/Seleksi 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab
Pengumuman
Tahapan Waktu
Pengumuman Tender/Seleksi paling kurang 5 (lima) hari kerja
pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja
pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (tahap I) 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file I) 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
Pendaftaran dan Pengunduhan
Tahapan Waktu
Pendaftaran dan pengunduhan dokumen Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
Penyampaian Dokumen
Tahapan Waktu
penyampaian Dokumen Penawaran disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan
penyampaian Dokumen Kualifikasi sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi
penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I) disesuaikan dengan kebutuhan
penyampaian Dokumen Penawaran teknis (revisi) dan harga (tahap II) disesuaikan dengan kebutuhan
Pemberian Penjelasan
Tahapan Waktu
pemberian penjelasan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
Pembukaan Dokumen Penawaran
Tahapan Waktu
pembukaan Dokumen Penawaran Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis 1 (satu) hari kerja setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I) berakhir
pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
pembukaan Dokumen Penawaran (tahap II) setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran tahap II berakhir
Evaluasi
Tahapan Waktu
evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan
evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan
evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan
evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan
Pembuktian Kualifikasi
Tahapan Waktu
pembuktian kualifikasi kepada calon Pemenang disesuaikan dengan kebutuhan
Penetapan dan Pengumuman Pemenang
Tahapan Waktu
penetapan pemenang dan pengumuman 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
penetapan dan pengumuman pemenang 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi
Masa Sanggah dan Sanggah Banding
Tahapan Waktu
masa Sanggah Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
masa sanggah kualifikasi 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi (jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah)
masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi) Selama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding

Jadwal Pemilihan berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia

Berikut ini saya sampaikan jadwal sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia:

 
a. Pemilihan dengan Prakualifikasi
1) Tahap Kualifikasi
Tahapan Waktu
a. Pengumuman Prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kalender
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi
c. Pemberian penjelasan (apabila diperlukan) paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman prakualifikasi, dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian dokumen kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan
f. Pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan
g. Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi
h. Sanggah kualifikasi -selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
-jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) file
Tahapan Waktu
a. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi 1 (satu) hari kalender setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab
b. Pengunduhan dokumen pemilihan sampai dengan batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran
c. Pemberian penjelasan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian Dokumen Penawaran disesuaikan dengan kebutuhan, paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I) Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f. Evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan
g. Evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan
h. Pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file I) paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
i. Pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
j. Evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan
k. Penetapan dan pengumuman pemenang paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi harga
l. Masa Sanggah - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
m. Masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi) - selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
n. Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK disesuaikan dengan kebutuhan
3) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) tahap
Tahapan Waktu
a. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi 1 (satu) hari kalender setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kalender setelah semua sanggah dijawab
b. Pengunduhan dokumen sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. Pemberian penjelasan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
d. Penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I) disesuaikan dengan kebutuhan, paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis 1 (satu) hari kalender setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I) berakhir
f. Evaluasi dokumen penawaran administrasi disesuaikan dengan kebutuhan
g. Evaluasi teknis dan negosiasi teknis bagi yang lulus evaluasi teknis; disesuaikan dengan kebutuhan
h. Pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (tahap I) 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran
i. Penyampaian Dokumen Penawaran teknis (revisi) dan harga (tahap II) disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
j. Pembukaan Dokumen Penawaran (tahap II) setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran tahap II berakhir
k. Evaluasi Dokumen Penawaran harga disesuaikan dengan kebutuhan
l. Penetapan dan pengumuman pemenang paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi dokumen penawaran harga
m. Masa Sanggah - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah
n. Masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi) - selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah
- jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding
o. Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK disesuaikan dengan kebutuhan
b. Pemilihan dengan Pascakualifikasi
1) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file
Tahapan Waktu
a. Pengumuman Tender paling kurang 5 (lima) hari kalender
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c. Pemberian penjelasan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman Tender, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian Dokumen Penawaran disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Pembukaan dokumen penawaran administrasi, teknis dan dokumen kualifikasi (file I); setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f. Evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan
g. Pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (fileI) 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
h. Pembukaan Dokumen Penawran harga (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis 1 (satu) hari kalender setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
i. Evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan
j. Pembuktian kualifikasi kepaca calon Pemenang disesuaikan dengan kebutuhan
k. Penetapan dan pengumuman Pemenang 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi
l. Masa Sanggah - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang
- jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah
m. Masa Sanggah Banding - selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah
- jawaban sanggah banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding
n. Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK disesuaikan dengan kebutuhan
2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file
Tahapan Waktu
a. Pengumuman Tender paling kurang 5 (lima) hari kalender
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c. Pemberian penjelasan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman Tender, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian Dokumen Penawaran disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Pembukaan Dokumen Penawaran setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f. Evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga disesuaikan dengan kebutuhan
g. Pembuktian kualifikasi kepada calon Pemenang disesuaikan dengan kebutuhan
h. Penetapan pemenang dan pengumuman paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi
i. Masa Sanggah - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
j. Masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi) - selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
k. Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK disesuaikan dengan kebutuhan
c. Tender Cepat
Tahapan Waktu
a. Undangan Tender Cepat -
b. Pendaftaran Tender Cepat -
c. Penyampaian Dokumen Penawaran paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah undangan Tender Cepat, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
d. Pembukaan Dokumen Penawaran setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
e. Pengumuman hasil pembukaan Dokumen Penawaran setelah pembukaan Dokumen Penawaran
f. Verifikasi kualifikasi kepada calon Pemenang disesuaikan dengan kebutuhan
g. Penetapan pemenang dan pengumuman paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah verifikasi kualifikasi
d. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha
1) Tahapan Prakualifikasi
Tahapan Waktu
a. Pengumuman prakualifikasi paling singkat 7 (tujuh) hari kalender
b. Pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi
c. Pemberian penjelasan (apabila diperlukan) paling singkat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman prakualifikasi, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Evaluasi Kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
f. Pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
g. Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
h. Masa sanggah kualifikasi - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
2) Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas
Tahapan Waktu
a. Undangan kepada peserta yang masuk ke dalam daftar pendek 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c. Pemberian penjelasan dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang masuk dalam daftar pendek, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian Dokumen Penawaran file I dan file II disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan akhir jam kerja
e. Pembukaan Dokumen Penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f. Evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis disesuaikan dengan kebutuhan
g. Penetapan dan pengumuman peringkat teknis/pemenang setelah evaluasi penawaran teknis
h. Masa Sanggah - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
i. Pembukaan Dokume Penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis setelah masa sanggah berakhir atau sanggah dinyatakan salah/ditolak
j. Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan
k. Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK disesuaikan dengan kebutuhan
3) Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran dan Biaya Terendah
Tahapan Waktu
a. Undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi, jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dinyatakan salah/ditolak
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen Sampai dengan batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c. Pemberian penjelasan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian Dokumen Penawaran disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f. Evaluasi administrasi dan teknis disesuaikan dengan kebutuhan
g. Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis setelah evaluasi penawaran teknis
h. PembukaanDokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
i. Evaluasi biaya disesuaikan dengan kebutuhan
j. Penetapan dan pengumuman pemenang setelah evaluasi biaya
k. Masa sanggah - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
-jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
l. Negosiasi teknis dan biaya setelah masa sanggah berakhir atau sanggah dinyatakan salah/ditolak
m. Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK disesuaikan dengan kebutuhan
e. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
1) Tahapan Pemilihan
Tahapan Waktu
a. Pengumuman seleksi Paling kurang 5 (lima) hari kalender
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen Sampai dengan batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c. Pemberian penjelasan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja
d. Penyampaian Dokumen Penawaran disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I) dan kualifikasi Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f. Evaluasi administrasi dan teknis disesuaikan dengan kebutuhan
g. Pembuktian Kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan
h. Penetapan dan pengumuman peringkat teknis/pemenang setelah pembuktian kualifikasi
i. Masa Sanggah - selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
- jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
j. Pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis setelah masa sanggah berakhir atau sanggah dinyatakan salah/ditolak
k. Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan
l. Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK disesuaikan dengan kebutuhan

Demikian catatan pengadaan terkait regulasi penyusunan jadwal dalam pelaksanaan tender atau tender cepat. Ayo mulai disiplin mulai dari menyusun jadwal dan tahapan pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Komentar

Postingan Populer