Kolom Addendum Dokumen Pemilihan pada SPSE tidak muncul? Ah Masa Iya? Baca dulu sini!

Salam pengadaan!

Dalam tulisan ini saya ingin bercerita terkait pengalaman Pokja pada saat Addendum Dokumen Pemilihan. Masih ada yang bertanya kepada saya baik Pokja maupun PPK bahwa mereka tidak dapat melakukan Addendum Dokumen Pemilihan karena tidak tersedianya kolom addendum dokumen pemilihan pada LPSE. Oleh karena itu saya perlu bercerita di catatan pengadaan ini.

Berikut tampilan tidak munculnya kolom Addendum pada LPSE:


Pokja sering beranggapan bahwa Addendum Dokumen Pemilihan masih bisa dilakukan bersamaan dengan batas waktu pemberian penjelasan dapat dijawab yaitu 3 jam setelah batas akhir pemberian penjelasan. Hal tersebut keliru. Jangan panik, mari kita bahas di catatan ini.

Menurut petunjuk penggunaan SPSE (dapat diunduh di http://inaproc.id/unduh), Pokja dapat melakukan addendum dokumen pemilihan sebagai berikut:

Jenis Addendum Batas Waktu
Addendum Metode Pasca Kualifikasi minimal 3 hari kerja sebelum jadwal kirim persyaratan kualifikasi berakhir
Addendum Metode Prakualifikasi 3 hari sebelum kirim dokumen kualifikasi berakhir

Jadi menurut petunjuk penggunaan tersebut, ketika tidak muncul kolom addendum, artinya batas waktu antara waktu ketika ingin melakukan addendum ke batas akhir upload dokumen penawaran/kualifikasi kurang dari 3 hari. Sehingga Pokja hanya perlu mengubah jadwal pada batas akhir pemasukan dokumen penawaran atau dokumen kualifikasi/ Perhatikan gambar dibawah ini:




Diatas adalah salah satu contoh jadwal tender dengan metode pascakualifikasi. Pada jadwal tersebut Pokja hanya harus mengubah batas akhir upload dokumen penawaran. Pokja harus memastikan waktunya lebih dari 3 hari kerja, bagaimana memastikannya lebih dari 3 hari? Pokja hanya harus perhatikan tulisan berwarna putih disertai label warna biru.



 Gambar diatas tertulis 2 hari 23 jam 13 menit, artinya Pokja sudah terlewat 47 menit dari batas waktu addendum dokumen.

Pokja hanya harus mengubah jadwal pada kolom kotak merah menjadi 24-06-2021 15.30 atau lebih. Jangan lupa jadwal pembukaan dokumen penawaran nya disesuaikan. Lalu diberi alasan perubahan misalnya: Kebutuhan waktu untuk addendum dokumen penawaran. Sebelum disimpan dipastikan dahulu waktu nya cukup yaitu lebih dari 3 hari kerja. 

Maka apabila kita kembali ke Informasi Tender akan muncul tampilan seperti ini:


Apabila telah muncul, Pokja bisa langsung melakukan Addendum Dokumen Pemilihan. Bagaimana caranya? Hal tersebut sudah dibahas lengkap di petunjuk penggunaan SPSE (dapat diunduh di http://inaproc.id/unduh) atau apabila dicermati, pada sistem sudah terdapat informasi terkait hal tersebut seperti pada gambar diatas. Bahkan waktu addendum dokumen pemilihan pun sudah dijelaskan. Memang terkadang kita sebagai Pokja masih ada yang malas baca, atau mungkin gagap teknologi. Semoga kita yang selalu ingin belajar tidak termasuk dalam golongan Pokja seperti itu. 

Sekian dari saya, semoga catatan saya ini menambah informasi buat rekan Pokja yang masih bertanya perihal tidak munculnya kolom addendum dokumen tersebut. Terimakasih sudah membaca.

Komentar