Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penyebutan Merek pada Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa memiliki tujuan salah satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia atau yang lebih dikenal dengan istilah value for money . Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran penting dalam kegiatan penyusunan perencanaan pengadaan. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , PA selaku penanggungjawab kegiatan, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang didalamnya terdapat pengadaan barang/jas...

Postingan Terbaru

Kolom Addendum Dokumen Pemilihan pada SPSE tidak muncul? Ah Masa Iya? Baca dulu sini!

Pedoman Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021